Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Jurnalis Wajib Tahu!

    Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Jurnalis Wajib Tahu!

    PENDIDIKAN - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah peraturan di Indonesia yang mengatur tentang informasi elektronik, transaksi elektronik, serta berbagai aspek hukum yang terkait dengan dunia digital. UU ini disahkan pada 21 April 2008 dengan tujuan untuk menyediakan kepastian hukum dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Berikut adalah poin-poin utama dari UU ITE:

    Pengaturan Informasi dan Transaksi Elektronik: UU ini mengatur tentang penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam transaksi dan hubungan hukum, sehingga transaksi yang dilakukan secara online diakui oleh hukum.

    Perlindungan Data Pribadi: UU ITE mengamanatkan perlindungan terhadap data pribadi yang diolah dalam sistem elektronik. Setiap penggunaan data pribadi harus berdasarkan persetujuan dari pemilik data.

    Kejahatan Siber: UU ITE memberikan dasar hukum untuk menindak berbagai jenis kejahatan siber, seperti hacking, phishing, penyebaran malware, serta akses ilegal terhadap sistem komputer dan data.

    Tindak Pidana: UU ini juga mencakup tindak pidana terkait penyebaran informasi yang mengandung unsur pencemaran nama baik, penghinaan, pemerasan, penipuan, serta penyebaran konten yang bersifat SARA, pornografi, maupun berita bohong (hoaks).

    Sanksi: UU ITE memuat ketentuan tentang sanksi hukum bagi pelanggar, baik berupa denda maupun hukuman pidana, tergantung pada beratnya pelanggaran.

    Perubahan UU ITE: Pada tahun 2016, UU ITE direvisi untuk mengurangi hukuman pidana terkait pencemaran nama baik, meningkatkan proporsionalitas dalam hukum pidana, serta memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait aturan dalam penyebaran konten elektronik.

    UU ITE bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan teknologi informasi di Indonesia dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum, serta memberikan perlindungan bagi pengguna dalam lingkungan digital.

    Jakarta, 14 September 2024

    (Hendri Kampai/ Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia)

    uu ite hendri kampai
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika...

    Artikel Berikutnya

    Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wanita Cantik Asal Simalungun Dibunuh, Rekonstruksi: Seks tak wajar, hingga kemaluan ditusuk gagang sapu
    Perkuat Budaya K3 Demi Produktivitas dan Keberlanjutan Bisnis, Dirut ASDP: Safety Starts from Us
    Realisasi PNBP KSOPP Danau Toba 2024 Lampaui Target Capai Angka 1,9 Miliar
    Bupati Samosir Hadiri Rapat Koordinasi Bidang Pangan, Menko Ingatkan Kepala Daerah Dukung Swasembada Pangan
    Kasus Eksploitasi Seksual Anak Nyaris Dikaburkan, Diduga Ada Penawaran Uang

    Ikuti Kami