Rumah Kompetensi Indonesia: Magang atau Bekerja?

    Rumah Kompetensi Indonesia: Magang atau Bekerja?
    Dr. Dasril Rankuti, CEO Rumah Kompetensi Indonesia

    JAKARTA - Pengantar Diskusi Kompetensi (DISKO) Jumat 20 Mei paska Lebaran 1443 H, pukul 13.30 - 15.30 WIB, live @  Sakasakti TV membahas terkait "Magang atau Bekerja" (Internship or Work).

    Pasal 68 UU No 13 th 2003 ttg Ketenaga kerjaan "Pengusaha dilarang Memperkerjakan Anak" (dibawah umur 18 tahun) BAB 1 Pasal (1) ayat 26.

    Sementara masih ada perusahaan yg mempekerjakan anak dan apa kaitannya dengan  lulusan SMK yg dibawah 18 tahun

    Apakah harus "Magang" terlebih dahulu atau dapat "bekerja" dengan perjanjian tertentu

    Sejatinya lembaga pendidikan dan pelatihan Vokasi sesuai pasal 21 UU No 13/2003 dapat diselenggarakan dengan sistim "pemagangan."

    Selanjutnya untuk "Sertifikasi kompetensi kerja" sesuai dgn pasal 18 ayat (4) dapat dilaksanakan oleh BNSP yg diatur oleh Peraturan Pemerintah dan bagaimana dengan siswa SMK yg lulus dibawah 18 tahun ini diberikan Sertifikat Kompetensi oleh LSP P1 SMK. (adv)

    BNSP
    Ernest Hendri

    Ernest Hendri

    Artikel Sebelumnya

    Ridwan Hisjam: Persoalan Tata Kelola Tambang...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Perkuat Budaya K3 Demi Produktivitas dan Keberlanjutan Bisnis, Dirut ASDP: Safety Starts from Us
    Realisasi PNBP KSOPP Danau Toba 2024 Lampaui Target Capai Angka 1,9 Miliar
    Bupati Samosir Hadiri Rapat Koordinasi Bidang Pangan, Menko Ingatkan Kepala Daerah Dukung Swasembada Pangan
    Kasus Eksploitasi Seksual Anak Nyaris Dikaburkan, Diduga Ada Penawaran Uang
    Soal Tambang Ilegal, Sat Reskrim Polres Simalungun Respon Laporan Warga di Bandar Rakyat

    Ikuti Kami